Kendari24.com – JAKARTA, Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum menyepakati hari pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 (Pemilu Presiden dan Legislatif) akan jatuh pada Rabu (28/2/2024) sedangkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 jatuh pada Rabu (27/11/2024).
Keputusan itu berdasarkan hasil rapat bersama Komisi II DPR, pemerintah, serta penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Kamis (3/6/2021).
“Ya. Itu hasil kesepakatan tadi malam,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/6/2021).
Selain memutuskan hari pemungutan suara, rapat juga memutuskan tahapan Pemilu 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara yakni pada Maret 2022.
Rapat bersama itu, juga menyepakati bahwa dasar pencalonan pada Pilkada 2024 akan didasarkan pada hasil Pemilihan Legislatif 2024.
Untuk membahas masalah krusial pada Pemilu 2024 mendatang, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu masih akan melakuka pertemuan.
Salah satu poin pembahasan nanti yakni masa jabatan penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan habis pada 2023, 2024, dan 2025.