KENDARI24.COM – Penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana jemaah umrah oleh Travelina Indonesia terus bergulir. Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari pada Senin, 16 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WITA, membeberkan hasil perkembangan penyelidikan sementara terkait aliran dan penggunaan dana antar-gelombang keberangkatan.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, menjelaskan bahwa defisit keuangan telah terjadi sejak gelombang keberangkatan Januari 2026.
Menurut Ariel pada gelombang Januari, ditemukan kekurangan dana operasional keberangkatan sebesar Rp700 juta, meski dana telah dikumpulkan sejak Desember 2025. Kekurangan tersebut kemudian ditutup menggunakan dana jemaah gelombang Februari 2026.
Memasuki gelombang Februari, dana yang terkumpul sebesar Rp1,2 miliar. Namun dari jumlah tersebut, Rp700 juta digunakan untuk menutup defisit Januari, dan Rp500 juta dipakai untuk pembiayaan awal keberangkatan.
Padahal, kebutuhan riil keberangkatan gelombang Februari mencapai Rp1.541.360.000, dengan rincian tiket domestik, tiket internasional pulang-pergi, visa dan bus, hotel, serta perlengkapan jemaah. Artinya, terdapat kekurangan dana sebesar Rp1.041.360.000 yang kemudian kembali ditutup menggunakan dana gelombang Maret.
Sementara pada gelombang Maret, dana yang masuk tercatat sebesar Rp1.150.000.000. Namun dana tersebut kembali digunakan untuk menutup kebutuhan gelombang sebelumnya.
Sebesar Rp947.200.000 digunakan untuk tiket jemaah Februari, di mana Rp731.200.000 di antaranya dinyatakan hangus dan hanya Rp216.000.000 yang dipakai memberangkatkan 29 jemaah. Selain itu, terdapat tambahan biaya pemberangkatan Rp96 juta dan deposit booking tiket 35 jemaah sebesar Rp70 juta yang juga hangus.
Dalam temuan penyelidik, terdapat pula penggunaan dana operasional pribadi sebesar Rp36.800.000. Hingga saat ini, dana gelombang Maret disebut telah habis terserap.
“Dari rekapitulasi sementara, dana yang diduga tidak sesuai peruntukan meliputi Rp700 juta dari gelombang Februari dan Rp1,15 miliar dari gelombang Maret, dengan total mencapai Rp1,85 miliar,” katanya. Senin (16/2/2026).
Ipda Ariel menjelaskan, pola penggunaan dana antar-periode menjadi salah satu temuan utama dalam penyelidikan. Dana jemaah periode berikutnya digunakan untuk menutup kekurangan periode sebelumnya.
Selain itu, ditemukan penggunaan rekening pribadi sebagai rekening usaha, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dana jemaah.
“Ditemukan pengalihan penggunaan dana di luar peruntukan dan periode keberangkatan,” jelasnya.
Bahkan dalam pemeriksaan awal, terlapor mengakui bahwa sejak awal paket umrah dijual dengan harga murah yang sebenarnya tidak mencukupi biaya riil. Strategi tersebut disebut bertujuan untuk mengumpulkan jemaah pada gelombang-gelombang selanjutnya guna menutup kekurangan dana sebelumnya.
Meski demikian, kepolisian masih terus mendalami detail aliran dana serta mengkaji unsur pidana yang dapat dikenakan. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka.
Polresta Kendari memastikan proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan melalui rilis resmi.(**)