Hukum & Kriminal

Timbulkan Kerusakan Lingkungan, FKPMI Sultra:  Amdal PT GAP Diduga Bermasalah

Published

on

Ketua FKPMI Sultra Ardianto saat berunjuk ras di Houling PT GAP

KONSEL, KENDARI24.com – Aktivitas pertambangan PT Generasi Agung Perkasa (PT GAP) disinyalir menjadi penyebab banjir dan merugikan masyarakat nelayan di Konawe Selatan.

Atas dasar temuan itu, Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia (FKPMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama warga menggelar aksi unjuk rasa di jalan PT Generasi Agung Perkasa (PT GAP)  disimpang lintasan Hauling PT. GAP, di Palangga Selatan. Rabu, (10/07/2024).

Ketua FKPMI Sultra, Ardianto yang memimpin aksi unjuk rasa menegaskan, aktivitas PT. GAP diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. menyusul maraknya kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di wilayah lingkar tambangnya.

Menurutnya PT GAP diduga menjadi dalang terjadinya banjir di wilayah lingkar tambang di kelurahan Amondo Kecamatan Palangga Selatan.

Tidak hanya penyebab banjir, sejak pembukaan Jetty oleh PT. GAP di desa Watumbohoti, Nelayan di Kelurahan Amondo Pesisir yang menggantungkan mata pencaharian mereka dari hasil laut berupa serok kini tidak lagi bisa menikmati hasil tangkapan mereka seperti biasanya, hal itu disebabkan oleh endapan lumpur berwarna merah yang juga diduga berasal dari material timbunan Jetty PT. GAP.

“Pihak perusahaan dalam aktivisnya kami duga keras tidak melaksanakan AMDAL dengan baik,” kata Ardi.

Ardi melanjutkan selain merusak lingkungan PT GAP juga diduga telah memaksakan pengoperasian jetty dimana jalan hauling menuju pelabuhan dan melintasi jalan Nasional harusnya memiliki izin Analisis dampak lalu lintas (Andalalin) karena memanfaatkan jalan Umum untuk kepentingan khusus bukan Umum.

“Kami duga PT. GAP belum mengantongi ijin lintas penggunaan jalan umum” katanya.

Menurutnya dalam UU Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan UU Nomor 2  Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

“Hal ini mengakibatkan keresahan masyarakat dengan adanya polusi yang menyebabkan gangguan kesehatan, kerusakan fungsi jalan dan bahaya lalu lintas, karena armada pengangkut ore nikel jenis dump truk. Berdasarkan Peraturan Menteri PU nomor 11/PRT/M/2011 tentang pedoman penyelenggaraan jalan khusus,” katanya.

Ardianto mengatakan aksi mereka akan terus berlanjut untuk mendesak pihak yang berwenang mau turun lapangan untuk mengecek langsung situasi yang terjadi di areal penambangan termasuk jalan nasional yang dilalui oleh PT. GAP.

” Kami akan terus mengawal gerakan ini termasuk melakukan pelaporan atas kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. GAP, data sebagian besar sudah kami kumpulkan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari pihak PT Generasi Agung Perkasa(**)

Trending

Exit mobile version