KENDARI, Kendari24.com – Pengguna kendaraan bermotor di Kota Kendari bersiap untuk menerima tilang elektronik jika melakukan pelanggaran lalu lintas, pasalnya usai resmi diluncurkan oleh Kapolri Listyo Sigit pada Kamis (22/9/2022) Polda Sulawesi Tenggara mulai menerapkan tilang elektronik per 22 september 2022.
Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono dalam peluncuran tilang elektronik di mako Polresta Kendari mengaku sarana dan prasarana di Kota Kendari sudah memadai untuk mendukung program pemberlakukan tilang elektronik.
Persiapan untuk tilang elektronik sudah disiapkan sejak 2021 termasuk pemasangan jaringan internet dan konektivitas dengan mabes polri.
“Kita sudah siap sarprasnya di Kota Kendari sudah terbangun dari tahun lalu kemudian seluruh titik sudah terpasang CCTV, kemudian jaringan sudah terpasang dan kita sudah online dengan mabes polri,” ungkapnya.
Polda sultra juga akan terus berkoordinasi dengan dinas perhubungan terkait pembenahan dan perbaikan rambu-rambu lalu lintas ataupun marka jalan lainnya.
“Untuk daerah lain nanti menyusul karena ini terkait dengan kondisi jaringan ada daerah yang blank spot tentu belum memungkinkan,” ujar Wasis
Untuk mendukung program tilang elektronik tersebut sebanyak 16 kamera CCTV yakni kamera etle dan monitoring telah terpasang dan difungsikan di sejumlah titik dalam wilayah Kota Kendari.