KENDARI, Kendari24.com – Pelaku ARH (15) bersama rekannya inisial A (23) diamankan Polresta Kendari di Penginapan di sekitar Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (18/5/2022) sekira pukul 00.30 WITA.
Keduanya diamankan polisi usai kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis parang dan anak panah busur.
ARH (15), diamankan polisi karena memiliki busur bekerja sebagai juru parkir di area Eks MTQ. Pelaku belajar merakit busur usai menonton tutorial di YouTube.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan saat penangkapan polisi menemukan 4 anak panah busur dan 2 ketapel busur dari tangan pelaku.
“Kami temukan di dalam tas pelaku. Saat diamankan, ia bersama beberapa rekannya berada di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Poasia,” ungkapnya.
Dari hasil introgasi polisi, pelaku ARH membawa busur itu hanya untuk berjaga-jaga, dan belum digunakan untuk melukai orang.
Kepolisian masih mengembangkan temuan ketapel dan anak panah busur untuk mengungkap maraknya aksi teror kriminal jalanan yang telah meresahkan warga Kota Kendari dalam dua pekan terakhir.
“Terkait teror busur yang terjadi beberapa hari ini, kita masih dalami apakah ARH ini terlibat atau tidak,” katanya.
Kedua pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 undang undang darurat, dan diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun.