News

Terima Remisi HUT Kemerdekaan ke 78 Tahun, 7 Narapidana Langsung Bebas

Published

on

Gubernur Sultra Ali Mazi serahkan SK remisi Narapidana di Lapas Kendari

KENDARI, kendari24.com – Memperingati Hari Kemerdekaan ke 78 Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan ham memberikan pengurangan masa hukuman kepada sebanyak 1.948 Narapidana di lapas dan Rutan di Sulawesi Tenggara, 7 warga binaan di antaranya langsung bebas.

“Warga binaan dan anak binaan yang mendapat remisi sebanyak 1.948 orang dan bebas langsung 7 orang,” ujar Silvester Sili Laba, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra. Kamis (17/8/2023).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra menjelaskan sebelumnya pihaknya mengusulkan 1.999 orang yang akan mendapat remisi. Namun karena ada usulan yang tidak disetujui karena tidak memenuhi syarat dengan mempertimbangkan berkelakuan baik menjadi syarat utama.

Sililaba menuturkan pemberian remisi khusus itu merupakan program rutin dalam memperingati hari-hari besar, terutama dalam memperingati HUT RI.

“”Yang kami usulkan itu sekitar 1.999 orang,Sisanya butuh pertimbangan dan analisa dari pusat. Mungkin ada kesalahan atau cacat dari segi kelakuan baiknya,” ujarnya.

Sementara itu Gubernur Sultra Ali Mazi yang memimpin upacara pemberian remisi di Lapas Kendari berharap remisi atau pengurangan masa pidana ini menjadi momen bagi warga binaan untuk berubah dan menjadi lebih baik setelah menjalani masa hukuman.

“Saya menyampaikan terima kasih banyak kepada bapak presiden yang telah memberikan banyak remisi yang begitu luar biasa kepada anak binaan dan warga binaan di Lapas,” ungkapnya

Pada HUT RI ke 78 tahun kali ini pengurangan hukuman atau masa pidana yang diterima tiap napi beragam bahkan hingga 6 bulan.

Trending

Exit mobile version