Hukum & Kriminal

Terima Paket 1,03 Kilogram Ganja, Dua Pemuda Ditangkap Tim Narko 10 Polresta Kendari

Published

on

Pelaku ditangkap saat mengambil paket Kiriman Narkotika

KENDARI, kendari24.com – Dua pemuda ditangkap tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari di salah satu jasa pengiriman di bilangan Jalan Budi Utomo Kecamatan Wua Wua pada Sabtu (19/8/2023) pagi.

Kedua tersangka yang ditangkap yakni SAH (27) dah IF (26). Saat penangkapan seorang tersangka bahkan menangis hingga dibawa ke Mako Polresta Kendari.

Kasat Res Narkoba Polresta Kendari AKP Bahri mengatakan penangkapan tersangka setelah pihaknya mendapat informasi dari petugas bea cukai Kendari terkait adanya paket kiriman yang mencurigakan melalui jasa pengiriman ekspedisi.

“Tim Opsnal bergerak ke TKP menangkap tersangka setelah menerima informasi dari Bea Cukai Kendari,” ungkapnya saat ditemui pada sabtu (19/8/2023) Sore.

Bahri menjelaskan dari tangan keduanya polisi menyita sebanyak 8 paket Narkoba jenis ganja seberat sekitar 1 kilogram.

Menurut pengakuan tersangka paket ganja tersebut mereka beli senilai 1,5 juta rupiah setelah berkomunikasi dengan seseorang di medan sumatera utara melalui akun media sosial.

“Tersangka membeli Narkotika diduga ganja tersebut melalui sosial media dengan cara patungan untuk dikonsumsi,” ujarnya.

Akibat perbuatan  keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Trending

Exit mobile version