News

Terbukti Langgar Kode Etik, Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri

Published

on

Bripda Mesias Siahaya jalani sidang KKEP

KENDARI24.COM — Sidang Komisi Kode Etik Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya (MS), setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku pada Senin (23/2/2026) dan berakhir Selasa dini hari (24/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIT. Persidangan berlangsung selama kurang lebih 13 jam 30 menit.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Bapak Kapolri memberikan atensi penuh kepada saya selaku Kapolda Maluku untuk menindak tegas dan memproses secara tuntas perkara ini, serta memastikan adanya rasa keadilan bagi keluarga korban. Seluruh proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Irjen Pol Dadang Hartanto dalam konferensi pers. Selasa (24/2/2026)

Sebagai bentuk pengawasan, Kapolri menurunkan tim dari Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Selain itu, Polda Maluku juga melibatkan pengawas eksternal dalam pelaksanaan sidang etik.

Pengawas eksternal yang hadir antara lain perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku, Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku, serta lembaga pemerhati perempuan dan anak.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa terduga pelanggar didakwa melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan,” jelas Rositah.

Dalam putusannya, Komisi Kode Etik menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, menetapkan penempatan dalam tempat khusus selama empat hari sejak 21 hingga 24 Februari 2026, serta menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.

Atas putusan tersebut, Bripda MS menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Polda Maluku menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen institusi Polri dalam menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik.(**)

Trending

Exit mobile version