KENDARI, KENDARI24.COM – Puluhan pelajar di Kota Kendari ditangkap polisi setelah terlibat dalam penganiayaan terhadap rekan sesama pelajar hingga mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit. Dari puluhan pelajar tersebut, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.
Insiden tawuran antarpelajar ini terjadi tepat pada hari kemerdekaan RI ke 80 tahun, Minggu (17/8/2025) di Kota Kendari, di mana sekelompok pelajar dari sekolah yang berbeda melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial GR, seorang pelajar. Korban mengalami luka serius akibat penganiayaan tersebut dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah penangkapan, polisi menghadirkan orang tua para pelajar yang terlibat. Para pelajar yang diduga melakukan penganiayaan ini meminta maaf kepada orang tua mereka atas perbuatan yang telah dilakukan. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat setempat mengenai maraknya tawuran pelajar.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa modus operandi para pelajar ini adalah melakukan konvoi untuk membalas dendam terhadap pelajar dari STM.
“Ketika menemukan korban, mereka menarik tas korban hingga terjatuh dan kemudian menganiayanya,” ujar AKP Williwanto Malau. Jumat (22/8/2025).
Dari puluhan pelajar yang diduga terlibat dalam insiden ini, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelajar lainnya dan masih mengejar 1 tersangka. Polresta Kendari juga mengimbau kepada para orang tua dan sekolah untuk lebih memperketat pengawasan terhadap siswa guna mencegah kejadian serupa.(**)