KONAWE UTARA, Kendari24.com – Fasilitas pendidikan dan rumah warga di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada (6/7/2022), terendam banjir bandang mendapat kecaman dari Lembaga Pemerhati Tambang eXplore Anoa Oheo (EXOH)
EXOH mengecam keras ulah perusahaan PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) dan meminta pemerintah terkait membentuk tim terpadu mengkaji dokumen izin, serta lokasi kegiatan operasi PT MSSP yang melakukan pengerukan bijih nikel di Bumi Oheo itu. Jika terbukti melanggar EXOH meminta agar perusahaan ini diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Persoalan ini sangat merugikan dunia pendidikan dan masyarakat, pemerintah tidak boleh tinggal diam dan harus segera bertindak dan kaji kembali izin kegiatan PT MSSP. Bukannya membawa kesejahteraan, malah menimbulkan bencana,”kesal Direktur EXOH, Ashary Rabu,(6/7/2022).
Ashary menuding PT MSSP tidak peduli dan hanya membawa malapetaka. Sebab, sudah sering terjadi persoalan lingkungan di Desa Boenaga namun kali ini yang terparah. bahkan masyarakat hanya bisa diam karena takut ditekan dan diancam.
“Pemerintah harus berikan sanKsi tegas membekukan sementara izin lingkungan PT MSSP yang otomatis tidak boleh melakukan kegiatan sampai ada hasil penelitian lapangan,”tegasnya..
Menurutnya PT MSSP kembali lagi ingin mengubur hidup-hidup warga sekitar Desa Boenaga karena diduga akibat aktivitas penambangan yang semrawut sehingga menyebabkan banjir lumpur mulai dari pekarangan sampai masuk ke ruang kelas dan rumah warga.
Lanjutnya, perusahaan tambang perlu diberi teguran keras oleh pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe Utara, juga sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku. Jangan ada keraguan untuk melakukan penindakan siapapun yang berdiri dibalik kegiatan penambangan yang telah berlangsung sejak lama itu.
“Ini persoalan kesehatan dan keselamatan masyarakat. kebanjiran terjadi dan fatalnya lumpur merah akibat penampungan limbah (tanah OB) milik PT MSSP ini jebol. Ini tambang atau mau membunuh? lagi-lagi amanah UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) terabaikan,”tegasnya.