Hukum & Kriminal

Tak Sesuai SPB Dari Syahbandar, 9 Tugboat Bermuatan Ore Nikel Diamankan Polair Polda Sultra

Published

on

Kombes Pol Suryo Aji, Dirpolair, Tunjukkan 9 Dokumen Yang Dikeluarkan Syahbandar Molawe Konawe Utara

KENDARI – Kendari24.com, Sembilan Kapal Tugboat yang bermuatan ore nikel yang berasal dari perairan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara ( Sultra) diamankan Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Sulawesi Tenggara.

Kapal tugboat yang diamankan itu merupakan hasil operasi rutin keselamatan lalu lintas laut di perairan Sulawesi Tenggara.

Direktur Polair Polda Sultra, Kombes Pol Suryo Aji menjelaskan, ke 9 kapal yang diamankan ini telah memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar Molawe Konawe utara, namun pada saat pemeriksaan, SPB yang dimiliki tidak sesuai.

“Dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) lengkap yang dikeluarkan Syahbandar, namun pada saat pemeriksaan kelengkapan dokumen tidak sesuai,” ujar Suryo Aji, pada Kamis (21/4/2022).

Ke 9 kapal tugboat yang bermuatan ore nikel itu, rencananya akan berlayar di Kawasan industri Nikel Morowali, Sulawesi Tengah dan Morosi Konawe, Sulawesi Tenggara. kapal itu kemudian diamankan beberapa hari dan diminta agar segera melengkapi dokumen sesuai dengan Surat Persetujuan Berlayar.

“Kita amankan untuk segera melengkapi dokumen. Setelah lengkap kami kembali lepaskan untuk kembali beraktivitas,” ungkapnya.

Suryo Aji menambahkan, operasi keselamatan lalu lintas laut merupakan operasi rutin yang dilakukan ditpolair polda Sultra yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna jasa angkutan laut di perairan Sulawesi tenggara.

Sementara dokumen asal muatan kapal seperti ore nikel atau lokasi pemuatan menjadi kewenangan pihak terkait seperti syahbandar dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM).

“Operasi rutin bertujuan  memeriksa kelengkapan kapal sesuai SBP, untuk menjamin keselamatan tidak sampai pada asal usul muatan, untuk kapasitas muatan kapal seperti muatan Ore Nikel, kami hanya memberi toleransi sebesar 10 persen”, katanya.

Diketahui Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau Port Clearance merupakan dokumen negara yang dikeluarkan oleh syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan setelah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan kewajiban lainnya. Tanpa Surat Persetujuan Berlayar, maka kapal tidak diizinkan berlayar. (**)

Trending

Exit mobile version