Kesehatan

Tak ada Sanksi Baru Bagi Pelanggar PPKM Di Kota Kendari

Published

on

Nahwa Umar, Sekretaris Daerah Kota Kendari

Kendari24.com – KENDARI, Kota Kendari menjadi daerah yang masuk dalam kota level 4 covid-19 di luar Jawa dan Bali berdasarkan surat instruksi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dengan Instruksi tersebut, Pemerintah Kota Kendari menetapkan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Dalam pelaksanaan PPKM skala mikro ini, Pemerintah Kota Kendari tidak menerapkan sanksi baru terhadap para pelanggar PPKM.

Sekretaris daerah Kota Kendari Nahwa Umar menjelaskan, sanksi yang akan diberikan terhadap pelanggar PPKM disesuaikan dengan surat edaran Wali Kota sebelumnya, sebab di surat edaran yang baru hanya mengatur pembatasan yang dapat menimbulkan penyebaran virus covid-19.

“Tadi Kita sepakat, ada SK Gubernur dan Surat Edaran Wali Kota, nanti surat Edaran Wali Kota sesuai aturan tidak ada sanksi didalamnya, kita merujuk surat pada SK Gubernur, jadi sejalan karena satgasnya satu tim, yakni Satgas Kota dan Provinsi, ujarnya usai menegiktui rakor pemberlakukan PPKM di Posko Satgas Covid-19 Sultra, Selasa (6/7/2021).

Sementara dalam surat edaran Wali Kota yang lama menyebutkan sanksi bagi pelanggar surat edaran yakni memberikan kegiatan pembinaan oleh kepolisian, TNI, satuan polisi pamong praja yang tergabung dalam satuan tugas covid-19.

PPKM skala mikro di Kota Kendari belum dilaksanakan, karena harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat lebih memahami kondisi terkini penanganan dan pencegahan covid-19.

“Belum langsung dilaksanakan, selama dua hari kita sosialisasi, setelah itu kita terapkan,”katanya.

Untuk membendung penularan Covid-19, Pemerintah menempuh kebijakan pengetatan PPKM Mikro di 43 Kota/Kabupaten yang berada di luar Jawa dan Bali. Langkah ini sejalan dengan kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan di Jawa dan Bali.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. 43 kota tersebut tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi Covid-19.

Trending

Exit mobile version