JAKARTA – Abdul Qohar dipercaya oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggantikan Hendro Dewanto yang dimutasi ke Kejati Jawa Tengah. Penunjukan Abdul Qohar ini melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025, tertanggal 4 Juli 2025.
Abdul Qohar bukan nama baru di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (Korps Adhyaksa). Sebelum menjabat Kajati Sultra, ia menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung sejak 29 Agustus 2024. Ia juga pernah menempati sejumlah posisi strategis, seperti Direktur Penuntutan Jampidsus, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Barat, dan Aspidsus Kejati Gorontalo sejak 18 Oktober 2017.
Selama menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus, Qohar menorehkan sejumlah prestasi signifikan. Salah satunya adalah keberhasilan timnya menyita aset senilai Rp450 miliar terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari PT Asset Pacific, bagian dari Duta Palma Grup, dalam kasus yang melibatkan terpidana Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Selain itu, Qohar juga memimpin pengusutan kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang melibatkan Ronald Tannur. Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, sebagai tersangka atas suap terhadap tiga hakim PN Surabaya, serta menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai penghubung dalam penanganan perkara kasasi.
Penunjukan Abdul Qohar disambut antusias oleh masyarakat Sultra yang berharap dapat memberantas korupsi, khususnya di sektor pertambangan. Sultra, yang kaya akan nikel dan mineral lainnya, kerap diwarnai dugaan penyalahgunaan izin tambang, kerugian lingkungan, dan praktik korupsi.
Kajati Sultra yang baru ini juga diharapkan memperkuat sinergi dengan instansi terkait untuk meningkatkan transparansi pengelolaan sumber daya alam di jazirah Sulawesi Tenggara.
Dengan pengalaman dan rekam jejaknya dalam menangani kasus korupsi besar, Abdul Qohar diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi Kejati Sultra. Masyarakat menantikan langkah tegasnya dalam mewujudkan keadilan dan transparansi, terutama di sektor pertambangan yang menjadi tulang punggung perekonomian Sulawesi Tenggara.(**)