Hukum & Kriminal

Sipir Gagalkan Peredaran Narkotika Dalam Lapas Kelas IIA Kendari

Published

on

Kadiv Pemasyarakatan, Kepala Lapas Kendari bersama BNNP Sultra periksa Barang Bukti Narkotika Di Lapas Kelas IIA Kendari

KENDARI, Kendari24.com – Dua orang warga binaan lapas kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tertangkap saat hendak memasukkan narkotika ke dalam lapas pada Sabtu (23/7/2022)

Dari tangan pelaku, petugas lapas menyita sebanyak 21,38 gram narkotika jenis sabu sabu.

Plt kepala Lapas Kelas IIA Kendari I Gede Artayasa mengatakan narkotika jenis sabu itu disimpan oleh napi inisial S dalam 2 buah bungkusan plastik di saku celana. Sementara rekannya napi inisial M-I memantau aktivitas S saat bertemu seseorang perempuan di depan Lapas yang diduga menjalin asmara dengan napi M-I.

“Karena curiga dengan kedua pelaku petugas kemudian memeriksa keduanya saat hendak masuk ke dalam lapas dan ditemukan sebanyak 32 paket sabu-sabu,” ungkap I Gede Artayasa, Senin (25/7/2022).

Kedua pelaku merupakan tahanan umum di lapas dan dari hasil pemeriksaan urine keduanya juga tidak menggunakan narkotika.

Akibat perbuatannya kedua pelaku kini dikurung dalam tahan khusus lapas Kendari dan barang bukti narkotika diamankan oleh bnnp sultra untuk proses penyelidikan.

Trending

Exit mobile version