KENDARI, Kendari24.com – Sengketa lahan di stadion Lakidende kembali berlanjut setelah ahli waris dari Muhammad Dachri Pawakkang menang berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) sejak 2019 lalu.
Lahan yang diklaim aset milik Pemerintah Sulawesi Tenggara (Sultra) itu kembali diukur oleh ahli waris bersama panitera Pengadilan Negeri Kendari pada Jumat, (9/12/2022).
Lahan sengketa berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung yang diterima oleh PN Kendari yakni seluas 12. 600 M2 atau sekitar 200 meter dari jalan Ahmad Yani hingga masuk ke area selatan stadion Lakidende.
“Perkaranya dari 2014 dan inkrah dari MA 2019, di Pemprov sudah terjalin komunikasi dan mau melaksanakan ganti rugi namun kami sudah menunggu sejak 2018,” ungkap Saddam Hussein Kuasa Hukum ahli waris Dachri Pawakkang.
Meski pemprov sultra telah berjanji untuk menyelesaikan sengketa lahan itu, dan ahli waris menawarkan ganti rugi senilai sekitar RP. 17 miliar, namun hingga kini ahli waris belum mendapatkan ganti rugi sehingga mereka melakukan sita eksekusi dengan melibatkan juru sita sebelum eksekusi dari PN Kendari.
Ahli waris mengancam jika Pemprov Sultra tidak segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan stadion lakidende seluruh bangunan yang masuk di lokasi mereka akan dieksekusi termasuk sebagian bangunan stadion yang baru dibangun dan telah menelan anggaran puluhan miliar rupiah.
“Ini tahap awal sebelum eksekusi pengosongan atau sita eksekusi, mungkin berikutnya langsung eksekusi, beberapa bangun yang masuk obyek sengketa akan dirubahkan, ungkap Saddam.