Hukum & Kriminal

Satgas Premanisme dan Pungli Amankan Juru Parkir Liar di Kendari

Published

on

Pelaku MH diamankan Satgas Polda Sultra

KENDARI – Satgas Preventif Polda Sulawesi Tenggara mengamankan seorang juru parkir (jukir) liar berinisial MH di area parkir Bank BRI Unhalu, Kota Kendari, pada Selasa, 16 Juni 2025.

Pelaku kedapatan memungut biaya parkir sebesar Rp20.000 tanpa izin resmi. MH kini diamankan di Mapolda Sultra untuk diproses hukum berdasarkan Pasal 37 ayat 1 Perda Kota Kendari No. 4 Tahun 2016 tentang tindak pidana ringan.

Dalam operasi yang dipimpin AKP Rahman, Satgas Gakkum juga mengamankan tiga juru parkir di RS Dewi Sartika Kendari yang menggunakan karcis parkir tidak resmi. Pemeriksaan mengungkap karcis tersebut dicetak mandiri oleh pengelola parkir, ML dan OH, yang juga pemilik lahan. Para jukir mengaku menyetor Rp350.000 per hari kepada pengelola.

“Satgas memberikan pembinaan, melarang aktivitas melanggar hukum seperti membawa senjata tajam atau mengonsumsi narkoba, serta menghimbau pengelola untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Kendari guna mendapat izin resmi,” kata Rahman.

Selain penindakan, Satgas Preemtif juga menggelar penyuluhan di Pelabuhan Nusantara, Kendari, pada 17 Juni 2025 pukul 15.00 WITA. Kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang bahaya premanisme dan pungutan liar, serta mendorong pelaporan praktik serupa ke pihak berwajib.

Satgas Penanganan Aksi Premanisme dan Pungli Polda Sultra terus intensif memantau dan menindak pelanggaran untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di Kota Kendari.(**)

Trending

Exit mobile version