Hukum & Kriminal

Satgas Kendari Gerebek Parkir Liar di Rumah Makan Bebek Sakti dan Pasar Mandonga

Published

on

KENDARI – Satgas Penanganan Aksi Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) 2025 Kota Kendari kembali menggencarkan operasi pemberantasan parkir liar di dua lokasi strategis, Rabu (11/6/2026).

Operasi ini menyasar Rumah Makan Bebek Sakti di Jalan Malaka, Anduonohu, Kecamatan Kambu, serta kawasan Pasar Mandonga, yang kedapatan mengelola parkir tanpa izin resmi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengelola parkir di depan Rumah Makan Bebek Sakti tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir (IPTP) sesuai Peraturan Daerah Kota Kendari.

“Kami memberikan imbauan persuasif kepada pengelola untuk segera mengurus izin parkir dan tidak mematok tarif sembarangan atau melakukan tindakan melawan hukum,” tegas Kasatgas Preventif, Ipda Arief Rahman.

Operasi serupa juga dilakukan di Pasar Mandonga, di mana seorang juru parkir berinisial TF (37) ditemukan mengoordinasikan parkir dengan persetujuan pengelola pasar. Satgas menegaskan agar TF tidak melakukan pungutan liar atau memaksa pengunjung membayar tarif tertentu. Selain itu, petugas melarang juru parkir membawa senjata tajam selama bertugas dan memberikan pembinaan langsung di lokasi.

Satgas mengimbau masyarakat dan pengelola usaha di Kota Kendari untuk mematuhi aturan perparkiran serta menghindari praktik pungli.

“Kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan kejadian serupa demi menciptakan lingkungan yang tertib dan aman,” ujar Ipda Arief.

Aksi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satgas untuk menertibkan parkir liar yang kerap meresahkan warga. Masyarakat diimbau melapor melalui saluran resmi jika menemukan praktik serupa di wilayah Kendari.(**)

Trending

Exit mobile version