KENDARI24.COM – Seorang sipir tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari diperiksa tim internal Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara setelah terpidana kasus korupsi nikel, Supriyadi, diduga keluyuran dan viral di media sosial. Selasa (14/4/2026).
Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sipir berinisial YS yang bertugas mengawal Supriyadi saat menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.
Menurutnya, dugaan kelalaian dalam pengawalan menjadi fokus pemeriksaan internal. Selain sipir, Supriyadi juga turut dimintai keterangan setibanya kembali di rutan.
“Sipir yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap narapidana yang bersangkutan untuk mendalami kejadian tersebut,” ujar Mustakim.
Ia menjelaskan, secara prosedur, Supriyadi telah keluar dari rutan sesuai ketentuan untuk menghadiri sidang PK dengan pengawalan petugas. Namun, setelah sidang selesai, yang bersangkutan seharusnya langsung kembali ke rutan tanpa aktivitas lain.
“Prosedurnya itu harusnya dikawal ketat. Kami akui ada unsur kecerobohan dari petugas. Seharusnya setelah selesai sidang langsung kembali, tidak ada aktivitas tambahan,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Supriyadi sempat singgah di sebuah coffee shop dan bertemu dengan dua orang. Salah satunya diduga merupakan staf di kantor syahbandar Kolaka, tempat Supriyadi pernah bertugas.
Peristiwa tersebut terekam dalam video singkat yang kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman itu, Supriyadi terlihat berjalan menuju coffee shop dengan didampingi seorang pria yang mengenakan pakaian menyerupai dinas harian syahbandar.
“Pasca kami menerima informasi, langsung kami panggil semua pihak terkait, termasuk petugas pengawal dan narapidana. Saat ini semuanya sedang dalam proses pemeriksaan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP),” pungkas Mustakim.
Pihak rutan menegaskan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan sanksi terhadap petugas jika terbukti lalai.(**)