Supermoto milik tersangka Korupsi Dana PEN Koltim tersimpan di Gudang Rupbasan Kendari
KENDARI, Kendari24.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan supermoto milik mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar tersangka kasus korupsi dan PEN Kabupaten Kolaka Timur.
Kepala Rupbasan kelas l Kendari, R. Teja Iskandar menjelaskan kendaraan jenis supermoto itu dititip penyidik KPK sejak Agustus lalu dan masih tersimpan dan dirawat di gudang umum penyimpanan Rumpasan, Kamis (17/11/2022).
Kendaraan jenis motor itu akan tersimpan di Rupbasan hingga memperoleh putusan tetap dari pengadilan (inkrah).
“Yang dititipkan KPK itu sebuah motor Yamaha yang modelnya supermoto, masuk sejak Agustus 2022,” ungkap Teja, Kamis (17/11/2022).
R. Teja Iskandar Kepala Rupbasan kelas l Kendari
Diketahui pada 27 Januari lalu KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dana PEN Kabupaten Kolaka Timur 2021.
Tiga tersangka pemberi dan penerima suap itu yakni Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur, mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan mantan kepala dinas lingkungan hidup kabupaten muna Laode M Syukur Akbar.
Selain kendaraan sitaan KPK Rupbasan Kendari juga menyimpan 15 unit mobil, 6 alat berat excavator dan 32 unit kendaraan roda dua yang dititip oleh penyidik Kejaksaan dan Kepolisian hingga menunggu putusan dari pengadilan. (**)