Hukum & Kriminal

Rumah Kosong Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Satu Orang Ditangkap

Published

on

KENDARI – Komitmen Polresta Kendari dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Pengungkapan dilakukan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 09.30 Wita di sebuah rumah kosong di Jalan Melati, Kelurahan Anaiwoi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial WU (25) yang diduga sebagai pengedar.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Andi Muzakkir Musni menjelaskan, dari pengungkapan ini pihaknya menyita total 36 sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 8,04 gram.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan 36 sachet sabu dengan berat bruto 8,04 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” ujar AKP Andi Muzakkir Musni.

Barang bukti lain yang diamankan antara lain satu unit timbangan digital, ball sedotan plastik warna merah jambu, beberapa sachet plastik kosong, sendok sabu, tas samping warna hitam, kantong plastik merah putih, satu unit sepeda motor, serta satu unit handphone milik terduga pelaku.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari pada Rabu (28/1/2026) pukul 08.00 Wita terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Melati. Setelah melakukan penyelidikan, polisi memastikan informasi tersebut valid.

Pada Jumat pagi, petugas melakukan penggerebekan di rumah kosong tersebut dan mengamankan WU. Dari tas yang dikenakan pelaku, polisi menemukan 12 sachet sabu, satu sendok sabu, dan satu unit handphone.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke sepeda motor milik pelaku. Dari bawah jok kendaraan ditemukan tambahan 24 sachet sabu, satu timbangan digital, satu ball sedotan plastik merah jambu, serta beberapa sachet plastik kosong.
Selanjutnya, WU beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, memeriksa saksi-saksi, melakukan pengembangan perkara, menggelar perkara, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar. Berkas perkara juga tengah dilengkapi untuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polresta Kendari mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.(**)

Trending

Exit mobile version