KENDARI, KENDARI24.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kota Kendari.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba, Rabu, (20/8/2025).
Seorang residivis berinisial FA alias Oca (37), warga Kota Makassar, ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada 7-8 Agustus 2025. Dari tangan tersangka, polisi menyita total 977,40 gram sabu, terdiri dari 21 paket, beserta berbagai barang bukti pendukung.
Penangkapan bermula pada Kamis (7/8/2025) pukul 02.00 WITA di BTN Pradana 1, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 menemukan 3 paket sabu seberat 24,94 gram, timbangan digital, ponsel, tas, dan alat konsumsi sabu di lokasi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, FA terindikasi bukan hanya kurir atau ‘penempel’, tetapi juga berperan sebagai pengedar aktif,” kata Kombes Bambang.
Hasil tes urine tersangka juga menunjukkan positif narkotika. Pengembangan kasus dilanjutkan pada Jumat (8/8/2025).
Penggerebekan di rumah kost Living Anaway, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, menghasilkan 5 paket sabu seberat 159,94 gram yang disimpan dalam tas kecil merek Gucci.
Selanjutnya, di Jalan La Ode Hadi, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, polisi menemukan 5 paket sabu seberat 507,22 gram yang dikemas dalam kardus bertuliskan Lion Parcel.
Penggeledahan terakhir kembali dilakukan di BTN Pradana 1, tempat penangkapan awal, dan polisi menemukan 8 paket sabu seberat 285,30 gram yang disembunyikan dalam tas merah merek Eleven, lengkap dengan puluhan plastik sachet kosong.
Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan meliputi timbangan digital, ponsel Redmi 13C, sendok takar sabu dari pipet, serta berbagai tas dan plastik kemasan.Total barang bukti sabu yang disita mencapai 977,40 gram.
Saat ini, FA alias Oca ditahan di Mapolda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut. (**)