KOLAKA, Kendari24.com, Petugas Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) merazia sel tahanan narapidana kasus narkoba, Kamis (4/11/2021).
Dalam razia tersebut, petugas menemukan empat buah telepon seluler di dalam sel narapidana, selain itu petugas juga menemukan sendok, gunting dan pisau yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban dalam rutan.
“Kita mengadakan razia rutin kamar hunian khususnya kamar narkoba. Jadi pada hari ini kita laksanakan penggeledahan ada tiga kamar khusus narkoba, dari hasil penggeledahan kami temukan 4 hp, selanjutnya ada sendok, gunting, pisau,” ujar Nur Yahya Kepala Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan, Rutan Kelas IIB Kolaka.
Petugas Rutan Tunjukkan 4 Telepon Seluler Yang Ditemukan Di Sel Narapidana
Nur Yahya mengatakan tujuan penggeledahan itu bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam rutan, dengan mencari barang yang terlarang masuk dalam sel narapidana.
“Kita cari barang barang yang terlarang, seperti hp, narkoba, dan sejenis barang tajam yang dapat membahayakan dan mengganggu keamanan dalam rutan,” ungkapnya.
Rencananya barang bukti yang ditemukan oleh petugas Rutan kelas II B Kolaka akan dikumpulkan lalu dimusnahkan.