KENDARI24.COM – Puluhan jemaah korban biro perjalanan umrah Tajak Ramadhan Grup (TRG) mendatangi Mapolresta Kendari, Sabtu (21/2/2026), menyusul gagalnya mediasi pengembalian dana umrah yang difasilitasi pihak kepolisian.
Para jemaah yang mayoritas ibu-ibu awalnya mengikuti mediasi di salah satu ruangan. Mereka menuntut kepastian pengembalian dana (refund) yang telah disetorkan kepada pihak TRG. Namun suasana berubah tegang setelah owner TRG Kendari tidak dihadirkan dalam forum tersebut.
Merasa tidak mendapat kejelasan, para jemaah kemudian bergerak menuju ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Di lokasi itu, owner TRG Kendari, Hamra, diketahui berada bersama keluarganya. Para korban mendesak agar dapat bertemu langsung dan mendengar penjelasan terkait dana yang telah mereka bayarkan.
Situasi sempat ricuh ketika akses pertemuan tidak diberikan. Beberapa jemaah merangsek masuk ke ruangan Reskrim sambil menyuarakan tuntutan agar pihak TRG memberikan penjelasan secara terbuka.
Kuasa hukum korban, Supriadi, mengatakan kliennya hanya menginginkan transparansi atas dana jemaah yang disebut mencapai Rp11 miliar.
“Kami hanya ingin bertemu dan mendengar langsung penyampaiannya. Uang jemaah Rp11 miliar itu dikemanakan,” ujarnya di Mapolresta Kendari.
Ia menyebut saat ini mendampingi sekitar 400 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp11 miliar. Meski demikian, para jemaah masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
Sementara itu, Direktur Travel TRG, Gede, menyatakan dana jemaah yang belum memiliki jadwal keberangkatan sudah tidak ada. Ia mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk melapor.
“Kalau memang ada yang keberatan bisa melakukan pelaporan,” ujarnya.
Menanggapi situasi tersebut, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Williwanto Malau melalui Kanit Tipidter Ipda Ariel Mogens Ginting menyampaikan pihaknya memahami keresahan para jemaah.
“Kami memahami keresahan, kekecewaan, dan kekhawatiran para jemaah. Situasi ini tentu menimbulkan dampak psikologis dan materiil,” katanya.
Ia menjelaskan, pengamanan terhadap owner TRG dilakukan atas permohonan melalui kuasa hukum karena adanya potensi ancaman akibat meningkatnya eskalasi massa. Tindakan itu bersifat preventif dan merupakan bagian dari kewenangan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pengamanan bukan bentuk perlindungan dari proses hukum dan tidak menghentikan penyelidikan yang sedang berjalan,” tegasnya.
Saat ini, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pendalaman menyeluruh, termasuk hubungan hukum cabang dan pusat, legalitas penyelenggara berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta aliran dan pertanggungjawaban dana.
Ia menegaskan, apabila ditemukan unsur pidana yang terpenuhi, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” pungkasnya. (*)