KENDARI, Kendari24.com – Pemerintah Kota Kendari bakal memutus kontrak kerja PT. Lesindo yang mengerjakan proyek Jalan Kembar Kali Kadia atau Inner Ring Road yang Anggaran dibiayai dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp. 204 Miliar sepanjang 4,1 kilometer.
Penjabat Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu saat ditemui menjelaskan sesuai kontrak kerja pemkot telah memberikan waktu perpanjangan kontrak selama dua kali namun hingga kini proyek tersebut juga belum dituntaskan
“Dalam ketentuan yakni dalam peraturan itu, diberi waktu 14 hari lagi untuk dilakukan evaluasi sekaligus persiapan manakala memang akan dilakukan pemutusan, jadi namanya persiapan pelaksanaan pemutusan kontrak,”ujarnya pada Kamis (27/4/2024).
Pemerintah Kota Kendari telah mengirim tim ke jakarta untuk bertemu dengan pimpinan PT Lesindo untuk menyerahkan hasil evaluasi tim teknis dan audit progres pekerjaan Jalan Inner Ring Road atau Jalan Kembar Kali Kadia.
Tim teknis Pemkot kendari mencatat progres pekerjaan yang sudah dilaksanakan baru mencapai sekitar 61 persen. dan sudah menghabiskan anggaran sekitar 124 miliar dari 204 Miliar yang disiapkan.
Asmawa menuturkan sejumlah kendala yang dihadapi dalam pekerjaan ini diantaranya Kerjasama Operasi (KSO) dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Istaka Karya dinyatakan pailit, sehingga diserahkan ke PT Lesindo namun usai penyerahan itu PT Lesindo juga tidak mampu untuk menuntaskan pekerjaan meskipun telah diberi 2 kali waktu perpanjangan kontrak.
“Dipertengahan jalan BUMNnya sebagai lead atau perusahaan yang inti, kemudian dinyatakan pailit, dalam sisi itu, terjadi proses transfer dari leadnya tadi ke PT. Lesindo sebagai KSOnya. Tapi kemudian kami melihatnya juga masih tidak terlalu kuat untuk melaksanakan pekerjaan ini, sehingga jadi kendala, walaupun sudah diberikan 2 kali perpanjangan,”ungkapnya.