Kendari24.com – KENDARI, Jadi target operasi, Abdul Kadir tak berkutik saat tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara menangkapnya di sebuah indekos di jalan Belibis, Kambu Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) Sabtu, (26/6/2021).
Dalam penangkapan itu, Polisi mengamankan 75 sachet Narkotika jenis Sabu dengan Berat 56,10 Gram siap edar.
Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda itu, berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka Abdul Kadir.
Dirresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes M. Eka Faturrahman menjelaskan, usai menerima laporan masyarakat, tim langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Pelaku ditangkap saat baru pulang dari mengedarkan Narkotika Jenis Sabu, di TKP polisi penggeledahan kamar tersangka dan ditemukan Narkotika Jenis Sabu yang disimpan dan telah dipaketkan siap diedarkan,” katanya.
Fatur mengungkapkan, dari pengakuan tersangka, Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang di kota Kendari dengan cara tempel dan berkomunikasi melalui telepon.
“Tersangka Mengambil dan mengedarkan narkotika berdasarkan permintaan dengan cara sistem tempel sesuai pesanan,” ujarnya.
Untuk penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba untuk menjalani penahanan, dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal diatas 4 tahun penjara.