Hukum & Kriminal

Praperadilan Tersangka Andi Ardiansyah, Saksi Ahli PT KKP Diduga Langgar UU

Published

on

Sidang pertama Praperadilan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP)

KENDARI, kendari24.com – Tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi pertambangan nikel PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara,  Andi Ardiansyah (AA) Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama mengajukan Praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sidang pertama prapradilan pemohon AA dilaksanakan di PN Kendari yang dipimpin oleh hakim tunggal Sera Achmad pada Jumat (16/6/2023).

Dalam sidang itu, pemohon AA menghadirkan ahli Dr. Makkah, namun ahli yang disedorkan pemohon diduga melakukan kebohongan dalam profilnya (CV) dimana Ahli mengaku pernah menjadi ahli dari termohon dalam perkara praperadilan Nomor: 12/pid.pra/ 2021/ PN Kdi.

Dari hasil penelusuran termohon (Kejati) diketahui ahli dari pemohon Dr. Makkah tidak pernah menjadi ahli dalam perkara prapradilan atas nama pemohon Laode Sinarwan Oda pada Kasus PT Toshida Indonesia.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan menjelaskan penanganan tindak pidana korupsi yang mengatur proses penyidikan dimana apabila ditemukan upaya untuk menghalang-halangi penyidikan maka termohon akan melakukan kajian. Jika pemohon terbukti melakukan upaya itu, termohon akan melakukan tindakan berdasarkan hukum yang berlaku.

“Kalaupun memang dari hasil kajian ada tindakan yang menghalangi penyidikan dengan memberikan keterangan palsu atau apapun itu tentunya tim penyidik akan melakukan tindakan berdasarkan hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang tindak pidana korupsi,” ujar Ade yang ditemui pada Rabu (21/6/2023).

Diketahui dugaan tindak pidana Korupsi PT antam Konawe Utara melibatkan 3 tersangka diantaranya Hendra Wijayanto GM PT Antam, Glenn AS Direktur operasional PT Lawu Agung Mining (LAM) dan Andi Ardiansyah Dirut PT KKP.

Para tersangka melakukan eksplorasi di luar dari luasan IUP PT Antam yang dimana hasil penambangan tersebut hanya sebagian kecil yang diserahkan ke PT Antam dan sisanya dijual di smelter lain dengan menggunakan dokumen palsu atau terbang KPP dan beberapa perusahaan tambang lainnya.

Trending

Exit mobile version