KENDARI, KENDARI24.COM – Unit Reskrim Polsek Mandonga bersama tim gabungan berhasil mengungkap kasus pencurian mobil dengan kekerasan di Kota Kendari. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau.
Tersangka utama, ER (32), warga asal Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), ditangkap di Desa Labandia, Koltim. Sementara tersangka kedua, UNI (34), karyawan honorer asal Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, diamankan di Jalan Pengayoman, Kota Makassar, tepatnya di Kedai Mie Gacoan. Sabtu, (12/7/2025).
Kasus ini bermula dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban AR, seorang wiraswasta asal Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada 10 Juni 2025. Mobil Honda HRV, dicuri dan kemudian dijual oleh ER kepada seseorang bernama Sahdan alias Picks melalui perantara UNI pada 22 Juni 2025.
AKP Welliwanto Malau menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah koordinasi intensif dengan Kanit Resmob Polda Sulsel.
“Kami berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel untuk melacak keberadaan UNI di Makassar. Setelah diinterogasi, UNI mengungkap keterlibatan ER, yang sebelumnya telah kami amankan di Kolaka Timur,” ujar AKP Welliwanto, Kamis (24/7/2025).
Tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polda Sultra, Resmob Polda Sulsel, Resmob Polres Pinrang, Buser 77 Polresta Kendari, dan Unit Reskrim Polsek Mandonga kemudian melacak barang bukti.
Pada Sabtu, 12 Juli 2025 dini hari, mobil Honda HRV ditemukan terparkir di halaman Masjid Raya Rappang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Mobil tersebut diamankan di posko Resmob Polres Pinrang untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti berupa satu unit mobil Honda HRV milik AR telah diamankan dan kedua tersangka, ER dan UNI, dibawa ke Polsek Mandonga untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Masyarakat diimbau waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Welliwanto.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana jo Pasal 480 ayat (2) KUHPidana jo Pasal 56 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(**)