Ragam

Polri Tegas Tindak Akun Provokatif, 7 Pelaku Ditangkap

Published

on

JAKARTA, KENDARI24.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya menjaga stabilitas keamanan nasional dengan menangkap tujuh pelaku penyebar konten provokatif di media sosial terkait aksi unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025.

Direktorat Siber Bareskrim Polri, pada Rabu (3/9/2025) mengatakan melalui patroli siber dilakukan sejak 23 Agustus, dan berhasil memblokir 592 akun dan konten provokatif bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Konten tersebut berisi ajakan melawan hukum, seperti penjarahan, pembakaran, dan hasutan terhadap institusi negara, yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Dirtipidsiber Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menegaskan, Polri tidak akan mentolerir penyebaran hoaks, disinformasi, atau ujaran kebencian yang mengancam keutuhan bangsa. Media sosial harus digunakan secara bijak.

”Tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sekaligus wujud nyata Polri dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional,” tegasnya.(**)

Trending

Exit mobile version