Connect with us

Hukum & Kriminal

Polri Bentuk Direktorat PPA/PPO, Fokus Tangani Kejahatan Perempuan, Anak, dan TPPO

Published

on

KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengikuti kegiatan launching Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Direktorat PPA/PPO) yang digelar secara daring melalui zoom meeting di Aula Dachara Polda Sultra, Rabu (21/1/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari Mabes Polri.

Launching ini diikuti Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, Irwasda Polda Sultra Kombes Pol Hartoyo, Dirreskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, para pejabat utama Polda Sultra, personel Subdit PPA Ditreskrimum, serta perwakilan instansi terkait, di antaranya BP3MI, Plt Kadis DP3A Sultra, Asisten I Kota Kendari, perwakilan DP3A Kota Kendari, dan Kepala UPTD PPA.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo mengatakan, pembentukan Direktorat PPA/PPO menandai penguatan kelembagaan penanganan perkara perempuan, anak, dan perdagangan orang yang kini berdiri sebagai direktorat tersendiri di lingkungan Polri, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Direktorat ini diharapkan meningkatkan fokus, profesionalisme, serta efektivitas penanganan kejahatan terhadap perempuan, anak, dan tindak pidana perdagangan orang, sekaligus memperkuat perlindungan korban dan meningkatkan kepercayaan publik,” ujar Kombes Wisnu.

Saat ini, terdapat 11 Polda yang akan memiliki Direktorat PPA/PPO, yakni Polda Sulawesi Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Jawa Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, Polda Sulawesi Utara, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Nusa Tenggara Timur.

Dengan berdirinya direktorat khusus ini, penanganan perkara tidak lagi menjadi bagian tambahan, melainkan prioritas utama. Proses penyelidikan dan penyidikan diharapkan berjalan lebih cepat, profesional, serta berorientasi pada keadilan dan perlindungan korban.

Selain penguatan penegakan hukum, pembentukan Direktorat PPA/PPO juga diarahkan untuk meningkatkan layanan pemulihan korban melalui pendekatan humanis, penyediaan ruang pemeriksaan ramah perempuan dan anak, serta koordinasi dengan layanan sosial dan pendamping psikologis.

Polri berharap kehadiran Direktorat PPA/PPO mampu memperkuat upaya pencegahan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik dalam penanganan kejahatan terhadap perempuan, anak, dan tindak pidana perdagangan orang.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kolaborasi Resmob dan Satreskrim, Residivis Pencurian Ditangkap di Konsel

Published

on

By

KENDARI24.COM — Unit Satreskrim Polresta Kendari bersama Resmob Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Rumah Sakit Hermina Kendari. Seorang pria berinisial Ivan alias Muhidin (37) ditangkap di Desa Asaria, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan pada Kamis (12/2/2026) siang.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/I/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara tanggal 17 Januari 2025.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Williwanto Malau, menjelaskan bahwa tersangka merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman pidana.

“Pelaku kami amankan di wilayah Konawe Selatan setelah dilakukan penyelidikan dan pelacakan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya mengambil sejumlah handphone milik pengunjung rumah sakit,” ujar AKP Williwanto Malau. Kamis (12/1/2/2026).

Menurut Williwanto peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 13 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WITA di RS Hermina Kendari, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Saat itu korban, Andisar, sedang menjaga keluarganya yang sakit.

Korban terbangun setelah diberitahu petugas keamanan rumah sakit mengenai adanya pengunjung yang kehilangan handphone. Saat mengecek barang miliknya, korban mendapati satu unit Oppo A58 warna hitam dan satu unit Vivo V21 warna Sunset Dazzle miliknya dan istrinya telah hilang. Dari hasil pengecekan CCTV, terlihat seorang pria mengambil sejumlah handphone milik pengunjung.

AKP Williwanto Malau mengungkapkan, dalam aksi tersebut terdapat enam unit handphone yang dicuri dalam waktu bersamaan. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit Oppo A58 warna hitam.

“Dari enam unit handphone yang dicuri, satu unit berhasil kami amankan sebagai barang bukti. Sementara lima lainnya telah dipindahtangankan, digadaikan, ditukar tambah, bahkan ada yang dibuang karena tidak bisa dibuka,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Williwanto Malau menambahkan, pelaku tercatat sebagai residivis dengan riwayat beberapa kali menjalani hukuman penjara, antara lain kasus kecelakaan lalu lintas, pencurian kendaraan bermotor, serta penadahan.

“Pelaku merupakan residivis dalam beberapa perkara pidana. Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Polresta Kendari Tangkap Pelajar asal Bau-Bau, Dugaan Setubuhi Anak di Bawah Umur

Published

on

By

KENDARI24.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pelajar berinisial Y (16) atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari yang dibackup Resmob Sat Reskrim Polres Bau-Bau, di depan salah satu sekolah Negeri di Kota Bau-Bau. Kamis (12/2/2026) siang.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan kejadian bermula pada 24 Desember 2025, ketika pelaku tiba di Kota Kendari dari Bau-Bau. Pelaku dan korban kemudian janjian bertemu. Keesokan harinya, pelaku menjemput korban di rumah teman korban dan selanjutkan ke hotel.

Di hotel tersebut pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Peristiwa itu diketahui orang tua korban yang kemudian melaporkan ke Polresta Kendari.

“Kasus ini kami tangani dengan cepat dan profesional. Pelaku telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Welliwanto Malau. pada Kamis (12/2/2026).

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

Kasat Reskrim Polresta Kendari mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak remaja guna mencegah terjadinya kasus serupa.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Operasi Keselamatan 2026, Satgas Gakkum Ditlantas Sultra Tegur Pengendara Secara Humanis di Kendari

Published

on

By

KENDARI24.COM — Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan penindakan berupa teguran kepada pengguna jalan dalam rangka Operasi Keselamatan 2026, kegiatan dilaksanakan Jalan Komjen M. Yasin, Kota Kendari. Kamis (11/2/2026) pagi.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata, baik yang dilakukan pengendara roda dua, roda empat, maupun kendaraan bermotor lainnya.

Penindakan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis melalui pemberian teguran langsung di tempat. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan tertib dalam berlalu lintas, sekaligus menekan potensi kecelakaan di jalan raya.

Operasi dipimpin oleh jajaran perwira dan personel Ditlantas Polda Sultra, di antaranya Kompol M. Rizal Syahrir, AKP Heli Nuroso, AKP Ansyar R, IPTU Hery Mulyanto, serta didukung sejumlah bintara Satgas Gakkum lainnya.

Kompol M. Rizal Syahrir menegaskan bahwa Operasi Keselamatan 2026 mengedepankan upaya preventif dan edukatif dibanding penindakan represif.

Operasi Keselamatan 2026 ini kami laksanakan dengan mengutamakan pendekatan humanis. Tujuannya bukan semata-mata menindak, tetapi membangun kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

“Teguran langsung kami berikan agar pengendara memahami kesalahannya dan tidak mengulanginya lagi, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan,” ujar Kompol M. Rizal.

Ia menambahkan bahwa penindakan tegas tetap akan dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.

“Jika ditemukan pelanggaran yang bersifat fatal dan membahayakan, penindakan hukum tetap akan kami terapkan sesuai aturan yang berlaku. Namun, untuk pelanggaran ringan, kami prioritaskan teguran dan edukasi sebagai langkah pencegahan,” tambahnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya insiden berarti.(**)

Continue Reading

Trending