KENDARI24.COM – Polresta Kendari menduga dana jamaah umroh beredar di luar pengelolaan resmi travel travelina dan tajuk ramadan grup (TRG). Dua kasus jamaah umroh yang ditangani kini resmi naik ke tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, yang ditemui pada Senin (23/2/2026), mengungkapkan bahwa dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, pihaknya memiliki kewenangan lebih luas untuk menelusuri aliran dana jamaah.
“Dengan peningkatan ke tahap penyidikan, kami dapat menelusuri aliran dana yang berasal dari jemaah, baik yang diserahkan ke pihak travel maupun kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati dana tersebut,” ujar Ariel.
Total dana yang tengah didalami penyidik mencapai sekitar Rp12,8 miliar, terdiri dari kurang lebih Rp11 miliar pada Tajak Ramadan Grup (TRG) Kendari dan sekitar Rp1,8 miliar pada Travelina Kendari.
Menurut Ariel, pada dasarnya kedua travel tersebut belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang independen. Namun dalam praktiknya, keduanya diduga telah menghimpun jemaah dan mengelola sendiri proses keberangkatan serta pelaksanaan ibadah.
“Pada pelaksanaannya, kedua travel ini melakukan penyelenggaraan PPIU secara mandiri, artinya penghimpunan jamaah sendiri dan pengelolaan keberangkatan serta ibadahnya juga sendiri,” jelasnya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan operasional penyelenggaraan umroh yang melibatkan Travelina Kendari dan Tajak Ramadhan Grup (TRG) Kendari.
Persangkaan hukum mengarah pada Pasal 122 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, terkait pengumpulan dana tanpa hak atau tanpa legalitas PPIU yang sah, serta Pasal 124 terkait penggunaan dana jamaah tidak sesuai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117.
Selain dugaan pelanggaran legalitas, penyidik juga menemukan indikasi penggunaan dana setoran jemaah yang tidak sesuai peruntukan. Dana periode berjalan diduga digunakan untuk menutup defisit periode sebelumnya, sehingga berdampak pada kegagalan keberangkatan sebagian jamaah pada bulan Februari, Maret, bahkan termasuk yang baru membayar uang muka (DP).
“Terkait Pasal 124, unsur tersebut diduga terpenuhi karena adanya aliran dana yang disalahgunakan. Dana dari kloter selanjutnya sudah terlanjur digunakan untuk menutupi kekurangan dana periode sebelumnya,” tegas Ariel.
Dalam konstruksi hukumnya, penyidik menerapkan asas lex specialis derogat legi generali, yakni hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Oleh karena itu, perkara ini diprioritaskan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 sebagai rezim hukum khusus yang mengatur legalitas PPIU dan tata kelola dana jamaah.
Ariel menambahkan, penyidik akan menelusuri dokumen dan aliran dana secara detail dan menyeluruh, karena diduga terdapat pihak-pihak di luar travel yang menerima atau menikmati dana jamaah.
“Dokumen aliran dana tersebut harus kami telusuri dengan sangat teliti. Diduga kuat masih ada pihak-pihak di luar travel yang menerima dana jamaah,” pungkasnya.
Penyidikan akan terus dikembangkan melalui pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen keuangan, serta analisis aliran dana guna memastikan pertanggungjawaban hukum dan perlindungan terhadap jamaah.(**)