KENDARI24.COM – Menjawab keresahan masyarakat terkait kasus umrah yang tengah ditangani, Polresta Kendari memastikan tetap melanjutkan proses hukum terhadap dua travel umrah yang diduga merugikan warga. Kepolisian menegaskan tidak akan bermain-main dalam penanganan perkara tersebut dan memastikan proses berjalan secara transparan.
Penanganan dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah umrah di Kota Kendari kini memasuki fase krusial. Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.
Berdasarkan hasil gelar perkara, dua kasus travel umrah resmi dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan operasional penyelenggaraan umrah yang melibatkan Travelina Kendari dan Tajak Ramadhan Grup (TRG) Kendari.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, mewakili Kasat Reskrim AKP Williwanto Malau, menjelaskan bahwa penyidik saat ini mendalami peran pemilik dan pengendali operasional dalam kegiatan pengumpulan serta pengelolaan dana jemaah.
“Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah. Perkara telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Ariel. Senin (23/1/2026).
Ia menjelaskan, hasil penyelidikan awal menemukan indikasi operasional travel berjalan seolah-olah sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mandiri tanpa memenuhi seluruh ketentuan legalitas dan mekanisme pengawasan resmi pemerintah.
Selain itu, terdapat dugaan penggunaan dana setoran jemaah yang tidak sesuai peruntukan. Dana periode berjalan diduga digunakan untuk menutup defisit periode sebelumnya, sehingga berdampak pada kegagalan keberangkatan sebagian jemaah.
Dalam konstruksi hukumnya, penyidik menerapkan asas lex specialis derogat legi generali, yakni hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Karena itu, perkara ini tidak semata diposisikan sebagai delik umum, melainkan diprioritaskan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai rezim hukum khusus yang mengatur legalitas PPIU dan tata kelola dana jemaah.
Persangkaan hukum mengarah pada Pasal 122 terkait pengumpulan dana tanpa hak atau tanpa legalitas PPIU yang sah, serta Pasal 124 terkait penggunaan dana jemaah tidak sesuai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117.
“Ancaman pidana maksimal dalam ketentuan tersebut mencapai delapan tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” jelas Ariel.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan ahli dari Direktorat Jenderal Pengawasan pada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia guna memastikan ketepatan konstruksi hukum serta aspek teknis pengawasan penyelenggaraan umrah.
Polresta Kendari menegaskan, proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami pastikan kasus ini berjalan sesuai prosedur. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua akan disampaikan secara terbuka sesuai perkembangan penyidikan,” tegasnya.
Meski demikian, upaya pemulihan hak jemaah tetap terbuka melalui mekanisme pengembalian dana atau jalur perdata. Namun secara hukum, pengembalian kerugian tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana telah terpenuhi.
Penyidikan akan terus dikembangkan melalui pendalaman aliran dana, pemeriksaan saksi dan ahli, serta langkah hukum lanjutan guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan terhadap jemaah. (**)