Hukum & Kriminal

Polres Kolaka Utara Gagalkan Peredaran 45 Sachet Sabu, Pelaku Ditangkap di Lasusua

Published

on

Pelaku ditangkap usai dikejar polisi

KOLAKA UTARA, KENDARI24.COM – Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jl. Tomaranginang, Kelurahan Lasusua, pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 13.30 WITA. Seorang pelaku berinisial H (21), warga Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua, diamankan dalam operasi ini.

Pengungkapan dipimpin Ipda Muliadi Kala, Plh. Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Utara, berdasarkan informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang pengendara sepeda motor Honda CRF hijau. Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mencegat pelaku di jalan.Dari penggeledahan, polisi menyita 45 sachet sabu seberat 25,30 gram bruto, yang disembunyikan dalam botol minuman bekas berisi 18 bungkus plastik hijau strip putih, bungkus rokok Sampoerna berisi 7 sachet, dan 19 sachet lainnya dalam bungkus rokok. Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda CRF hijau dan satu ponsel milik pelaku.

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Todoan Gultom,menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas narkotika. “Kami akan menindak tegas peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Keberhasilan ini berkat kerja keras tim dan dukungan informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Pelaku H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dugaan pengedaran, kepemilikan, dan penguasaan sabu.

Polres Kolaka Utara mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan bebas dari peredaran narkoba.
(**)

Trending

Exit mobile version