KOLAKA UTARA, KENDARI24.COM – Polres Kolaka Utara memfasilitasi pernikahan seorang tahanan berinisial A (20 tahun) dengan NW (18 tahun) di Masjid Hadiqatul Jannah, Polres Kolaka Utara, pada Minggu (3/8/2025).
Pernikahan ini dilakukan sebagai bentuk jaminan hak sipil bagi tersangka yang terlibat dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Tersangka A, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara, menikahi NW, yang juga berasal dari Kecamatan yang sama. Saat kejadian, NW masih di bawah umur, namun per 25 Juli 2025, ia telah genap berusia 18 tahun, sehingga pernikahan ini dapat dilaksanakan setelah mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama Lasusua.
Pernikahan dipimpin oleh Kepala KUA Lasusua, Imam Ihyauddin dengan mahar berupa seperangkat alat salat dan perhiasan emas. Prosesi pernikahan berlangsung khidmat di masjid Polres Kolaka Utara, dihadiri oleh keluarga kedua mempelai serta pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober, menjelaskan bahwa fasilitasi pernikahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres untuk menjamin hak sipil tahanan.
“Kami memberikan fasilitas ini sebagai bagian dari jaminan hak sipil. Keluarga tersangka telah melengkapi semua administrasi yang dibutuhkan, sehingga kami memfasilitasi pernikahan ini di Masjid Hadiqatul Jannah,” ujar AKP Fernando.
Pernikahan ini menjadi wujud nyata upaya Polres Kolaka Utara dalam menjaga hak asasi tahanan sekaligus mendukung penyelesaian perkara dengan langkah yang manusiawi dan sesuai prosedur hukum.(**)