Kendari24.com – KENDARI, Mantan Kepala Kantor Bank Sultra Konawe Kepulauan IJP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana kas operasional Bank Sultra.
Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes. Ferry Walintukan menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditrektorat Reskrimsus Polda Sultra.
“Benar IJP sudah ditetapkan tersangka, dan akan ada pemanggilan kepada tersangka,” katanya.
Penentapan tersangka IJP berdasarkan laporan manajemen Bank Sultra yang melaporkan dugaan kasus Korupsi Dana Kas Operasional senilai Rp. 9,6 Miliar, berdasarkan hasil audit internal Bank Sultra dari 2018 hingga 2020.
Kasus fraud dalam bentuk penggelapan dana untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok itu, melibatkan sejumlah orang di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Salah satu nama yang juga menikmati dana tersebut yakni Wakil Bupati Konawe Kepulauan Andi Muhammad Lutfi dan telah mengembalikan uang dugaan korupsi dana operasional Bank Sultra senilai Rp. 130 juta.
Selain, Andi Muhammad Lutfi, Direktorat Reskrimsus Polda Sultra juga telah memanggil 21 saksi diantaranya pegawai Bank Sultra, Pegawai pemda dan Kepala Desa di Konawe Kepulauan.
Dalam mencari aliran dana itu penyidik kepolisian juga telah mendatangi dan memeriksa pimpinan perusahaan investasi PT Multi Finance Agency (MFA) di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Kita menambah pemeriksaan saksi saksi, salah satunya di PT MFA, kita juga memeriksa diduga ada aliran dana mengarah kesana,”. katanya.