Hukum & Kriminal

Polisi Temukan Aliran Dana Bank Sultra Yang Hilang Ke Wakil Bupati Konawe Kepulauan

Published

on

Kombes Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara

Kendari24.com – KENDARI, Dugaan hilangnya dana operasional Bank Sultra senilai Rp. 9,6 miliar terus bergulir.

Hasil penyidikan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menyatakan Andi Muhammad Lutfi yang juga Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan diduga menerima aliran dana Bank Sultra yang telah dilaporkan hilang.

Dugaan aliran dana ke Wakil Bupati itu, dibuktikan dengan adanya pengembalian uang senilai Rp.130 Juta yang diserahkan ke tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Tenggara, pada Jumat (28/5/2021).

“Aliran dana yang diterima oleh Wakil Bupati senilai Rp.130 juta dan telah dikembalikan ke penyidik Tipikor Krimsus Polda Sultra, ungkap Kabid humas polda Kombes Ferry Walintukan, Senin (31/5/2021).

Aliran dana tersebut diduga berasal dari mantan pimpinan cabang Bank Sultra Konawe Kepulauan berinisial IJP yang diberikan kepada wakil bupati konawe kepulauan.

Lanjut Ferry, meski telah mengembalikan dana tersebut kepolisian masih tetap melakukan proses pemeriksaan terhadap Wakil Bupati dengan status sebagai saksi dan masih bisa terseret ke dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Belum ada tersangka, semua sebatas saksi, dan kemungkinan Wakil Bupati bisa terseret dalam kasus tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Selain pengembalian uang dari Wakil Bupati, penyidik juga telah memeriksa pimpinan perusahaan investasi PT. Multi Finance Agency di Jakarta, yang juga diduga terlibat dalam aliran dana Bank Sultra yang hilang.

“Saat ini kita menambah pemeriksaan saksi-saksi salah satunya PT MFA, kita lakukan pemeriksaan karena kita duga ada aliran dana ke sana,” katanya.

Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Tenggara masih terus berupaya menelusuri aliran dana Bank Sultra yang hilang dan telah memeriksa sebanyak 21 orang saksi, beberapa diantaranya internal Bank Sultra, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Desa di Konawe Kepulauan (Konkep).

Diduga modus operandi penyelewengan ini berupa pembuatan slip penarikan dana fiktif dari 2018 hingga 2020 senilai Rp. 9,6 miliar.

Trending

Exit mobile version