Hukum & Kriminal

Polisi Tahan Kikila, Otak Aksi Massa Saat Konstatering Lahan Eks PGSD Kendari

Published

on

Kolase: Demo di lahan eks PGSD Kendari

KENDARI24.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan menahan seorang pria berinisial KAD (Kikila Adi Kusuma) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas saat kegiatan konstatering lahan eks PGSD di Kota Kendari pada 20 November 2025.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, penyidik telah menahan 11 tersangka, yakni DD, RA, AN, AD, SA, US, JU, FR, FK, NN, dan YP. Dari jumlah tersebut, 10 tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, sementara tersangka YP masih ditahan di Rutan Polda Sultra dan segera dilimpahkan ke Kejati, Jumat (6/2/2026).

Kasubdit 1 Ditkrimum Polda Sultra, Kompol Dedi Hartoyo, menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa berawal pada 19 November 2025, saat KAD menghubungi saksi berinisial YP untuk datang ke rumahnya. YP kemudian mengajak NN dan sejumlah mahasiswa hingga berkumpul di kediaman KAD.

Dalam pertemuan itu, KAD menyampaikan rencana adanya kegiatan konstatering di lahan eks PGSD yang diklaim sebagai miliknya dan meminta massa melakukan aksi agar kegiatan tersebut tidak terlaksana.

Pada sore hari, massa menggelar unjuk rasa di simpang empat depan lahan eks PGSD. KAD memberikan sejumlah uang kepada YP untuk dibagikan kepada peserta aksi dengan alasan membeli bensin dan rokok. Malam harinya, KAD kembali mentransfer dana kepada YP.

Keesokan harinya, 20 November 2025, aksi kembali berlangsung. KAD kembali mengirim uang untuk dibagikan kepada massa. Situasi memanas saat Pengadilan Negeri Kendari bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari melaksanakan konstatering dengan pengamanan dari polisi dan Satpol PP Sultra.

Massa memaksa agar kegiatan dihentikan, kemudian terjadi pelemparan terhadap petugas. Akibatnya, sejumlah personel kepolisian dan Satpol PP Sultra terluka, termasuk Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka.

“Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami luka-luka dan kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum. Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara ini guna melengkapi berkas dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kompol Dedi Hartoyo. Sabtu (7/2/2026).

KAD disangkakan melanggar Pasal 214 subsider Pasal 212 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 349 huruf a Jo Pasal 20 huruf d subsider Pasal 348 Jo Pasal 20 huruf d KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), terkait perbuatan memaksa petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan secara bersama-sama.

Penyidik Ditkrimum Polda Sultra menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.(**)

Trending

Exit mobile version