BANYUMAS, KENDARI24.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik produksi gula oplosan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Selasa (8/7/2025) sore.
Operasi ini mengamankan 1.442 karung gula sebagai barang bukti dan menangkap seorang tersangka berinisial MS (52), warga Karangtengah, Cilongok, Banyumas.
Tersangka diduga memproduksi gula campuran rafinasi menggunakan merek pihak lain, melanggar aturan perlindungan konsumen. Ia dijerat Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman terkait peredaran barang tidak sesuai SNI.
Barang bukti yang disita mencakup 855 karung gula kemasan merek Raja Gula (42.750 kg), 587 karung gula rafinasi (29.350 kg), serta peralatan produksi seperti tiga unit mixer, timbangan digital, alat jahit karung, karung, dan plastik kemasan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Arif Budiman, mengkonfirmasi pengungkapan tersebut.
“Kami telah mengungkap kasus ini. Rincian lengkap akan diumumkan dalam rilis resmi,” ujarnya, Rabu (9/7/2025).