KENDARI – Polemik kepemilikan yayasan yang menaungi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) kembali memanas. Gedung rektorat Unsultra yang sebelumnya disegel oleh pihak rektorat, dibuka paksa oleh keluarga pemilik Yayasan Perguruan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kamis (15/1/2026).
Pembukaan segel tersebut memicu kericuhan antara pihak pemilik yayasan dan Kepala Bagian Umum Unsultra, Rafiudin, yang diduga melakukan penyegelan gedung tanpa sepengetahuan dan persetujuan yayasan.
Kericuhan tidak berlangsung lama setelah sejumlah aparat kepolisian yang telah berada di lokasi kejadian dan memisahkan kedua belah pihak.
Kuasa hukum pemilik yayasan, Ardi Hazim, mengatakan pembukaan paksa gedung rektorat dilakukan karena yayasan memiliki agenda penting yang berkaitan dengan keberlangsungan kampus.
“Pembukaan segel ini dilakukan karena kami akan menggelar rapat yayasan untuk membahas pemilihan rektor dan memulihkan kondisi kampus agar aktivitas civitas akademika dapat kembali berjalan normal,” ujar Ardi Hazim.
Ardi menegaskan, secara hukum Yayasan Perguruan Tinggi Sulawesi Tenggara telah sah dan memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Administrasi Hukum Umum (AHU) terbaru yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM pada 6 Januari 2026.
“AHU yayasan yang terbaru telah terbit dan berlaku sejak 6 Januari 2026. Dengan terbitnya AHU tersebut, maka secara hukum kepengurusan yayasan yang lama sudah tidak berlaku lagi,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak yayasan telah mengambil langkah tegas terhadap pimpinan universitas.
“Yayasan telah memberhentikan Prof. Andi Bahrun dari jabatan rektor dan menunjuk Abdul Nasar sebagai pelaksana rektor Universitas Sulawesi Tenggara,” tambah Ardi.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas di lingkungan kampus Unsultra terpantau masih berjalan dengan pengamanan kepolisian guna mengantisipasi potensi kericuhan lanjutan.(**)