Hukum & Kriminal

Polda Sultra Ungkap Kasus Curanmor, Penggelapan Mobil dan Pencurian Rumah Kosong

Published

on

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko tunjukkan BB motor hasil curian

KENDARI, KENDARI24.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, didampingi Wadirkrimsus AKBP Mulkaifin, Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, serta Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka, Rabu (17/9/2025).

Kapolda Sultra mengungkapkan, Tim Resmob Ditreskrimum menangkap seorang pelaku berinisial OS yang tercatat telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lebih dari 50 lokasi berbeda.

“Pelaku menggunakan modus mencabut kabel soket kunci kontak, kemudian menyambungkannya dengan kabel lain hingga motor dapat dinyalakan,” ujar Irjen Didik.

Dari tangan OS, polisi mengamankan 38 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek.

Modus yang digunakan yakni merusak soket kontak motor, kemudian mendorong kendaraan sebelum menyambung kabel untuk membawanya kabur. Dari pengembangan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 35 unit sepeda motor.

Selain itu, Tim Buser 77 Polresta Kendari juga membongkar jaringan curanmor yang melibatkan lima pelaku, masing-masing berinisial AH (sudah tahap II), RO, AR, LG, dan SY. Mereka beraksi di sejumlah wilayah, termasuk Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, dan Kabupaten Konawe.

Tidak hanya kasus curanmor, Subdit III Ditreskrimum Polda Sultra juga mengungkap kasus pencurian rumah kosong dengan menangkap seorang pelaku berinisial MS. Tersangka diketahui telah membobol lebih dari 10 rumah menggunakan modus merusak kunci pintu dengan sekrup dan obeng. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit motor serta empat buah laptop.

Sementara itu, Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sultra turut mengamankan pelaku penggelapan kendaraan berinisial VJM. Modus yang dilakukan yakni berpura-pura mengambil alih cicilan kendaraan milik orang lain, lalu menjualnya kepada pihak lain. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit mobil sebagai barang bukti.

Kapolda Sultra menegaskan bahwa meningkatnya kasus curanmor dan tindak pidana lainnya menjadi perhatian serius kepolisian.

Menurutnya bagi warga yang merasa kehilangan motor dapat segera ke Polda Sultra, dan biayanya gratis.

“Warga yang mau ambil motornya silahkan dan itu gratis,” katanya.

Dari 3 kasus ini Polisi menyita 79 motor, 2 mobil dan 4 buah laptop. (**)

Trending

Exit mobile version