Hukum & Kriminal

Polda Sultra Tetapkan Eks Karo Umum Pemprov dan Pihak Swasta sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Rp9,9 Miliar

Published

on

KENDARI, KENDARI24.COM – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56 senilai Rp9,98 miliar.

Penetapan tersangka ini disampaikan Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, didampingi Irwasda Kombes Pol Hartoyo, Dir Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman, dan Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian dalam konferensi pers di Tribun Presisi, Jumat (12/9/2025).

Kasus ini terkait penyalahgunaan anggaran belanja modal pengadaan speed boat dari APBD Sultra 2020 yang dikelola Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra. Dengan pagu anggaran Rp12,18 miliar, kontrak pengadaan dimenangkan CV Wahana senilai Rp9,98 miliar untuk pekerjaan selama 60 hari.

Kapolda Sultra menjelaskan, kapal yang diadakan di masa pemerintah Gubernur Ali Mazi itu adalah Azimut Yachts 43 Atlantis 56 buatan Italia tahun 2016, berbendera Singapura, dan berstatus impor sementara.

“Pengadaan kapal tersebut tidak sesuai aturan pengadaan yang mewajibkan barang asli, baru, dan bukan rekondisi,” ungkap Kapolda.

Pembayaran proyek dilakukan pada 23 Juli 2020 sebesar Rp8,93 miliar setelah dipotong pajak. Dari jumlah tersebut, Rp8,05 miliar digunakan untuk pembelian kapal, Rp100 juta sebagai fee peminjaman perusahaan kepada AL, dan Rp780 juta diambil Idris, sebagai pihak penghubung.

Audit BPKP Sultra mengungkap kerugian negara Rp8,05 miliar akibat pengadaan kapal bekas yang tidak memenuhi syarat. Dua tersangka yang ditetapkan adalah AS, Kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2018–2021 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AL, Direktur CV Wahana.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KU toki hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.(**)

Trending

Exit mobile version