Hukum & Kriminal

Polda Sultra terus Dalami Kasus Korupsi Kapal Azimut Rp9,9 Miliar, Buka Peluang Tersangka Baru

Published

on

KENDARI, KENDARI24.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56 senilai Rp9,98 miliar oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir. Setelah menetapkan dua tersangka, penyidik kini membuka peluang untuk mengungkap tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp8,05 miliar ini.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman menegaskan adanya kemungkinan tersangka baru dari hasil pengembangan kasus.

“Tidak menutup kemungkinan dalam pendalaman dan pengembangan kasus ini kedepannya akan ada potensi tersangka baru.” ungkapnya. Jumat (12/9/2025).

Kasus ini bermula dari pengadaan kapal penumpang bermotor pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra tahun anggaran 2020, yang bersumber dari APBD Sultra.

Pengadaan kapal dengan kontrak Rp9,98 miliar dimenangkan CV Wahana dari pagu anggaran Rp12,18 miliar. Namun, kapal yang diserahkan ternyata Azimut Yachts 43 Atlantis 56 buatan Italia tahun 2016, berstatus impor sementara dan berbendera Singapura, yang tidak memenuhi syarat sebagai barang baru. Audit BPKP Sultra menetapkan kerugian negara sebesar Rp8,05 miliar karena pengadaan tidak sesuai ketentuan.

Dua tersangka yang telah ditetapkan adalah AS, mantan Kepala Biro Umum Setda Sultra (2018–2021) selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan AL, Direktur CV Wahana. Keduanya diduga berkolaborasi dalam penyalahgunaan anggaran, dengan alokasi dana Rp8,05 miliar untuk pembelian kapal, Rp100 juta sebagai fee, dan Rp780 juta untuk pihak penghubung.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.

Polda Sultra menegaskan bahwa pengembangan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional untuk memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya tegas memberantas korupsi di Sulawesi Tenggara.
(**)

Trending

Exit mobile version