KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Aipda E setelah terbukti melanggar disiplin dan kode etik Polri. Keputusan diambil dalam sidang etik pada Rabu, 23 April 2025.
Iptu Hasrun, Kepala Seksi Penmas Bidang Humas Polda Sultra, mengungkapkan Aipda E dipecat karena dua pelanggaran berat yakni meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut dan terlibat perselingkuhan dengan istri orang lain.
“Pelanggarannya, yang pertama meninggalkan tugas 30 hari berturut-turut, tidak melaksanakan tugas. Kedua, ditemukannya di dalam mobil itu dengan istri orang, bukan pasangan suami istri, dalam hal ini perzinaan”, ujar Iptu Hasrun, Kamis (24/4/2025).
Sebelumnya Aipda E kepergok bersama wanita bukan istrinya di dalam mobil di Mako Polres Kolaka Utara pada 31 Oktober 2024.
Insiden itu memicu kemarahan warga yang kemudian mendatangi Mapolres Kolaka Utara. Aipda E sempat kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya diproses.
Hasrun menambahkan sanksi PTDH mengacu pada Pasal 13 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 1 huruf a tentang pemberhentian anggota Polri. Setelah pengesahan, Aipda E akan resmi menjadi sipil.
Polda Sultra tegas menindak anggota yang mencoreng citra Polri. Kami harap masyarakat terus mendukung upaya penegakan disiplin
“Yang bersangkutan masih diberi waktu selama 3 hari mengajukan banding 21 hari untuk membuat memori banding sejak diterimanya putusan PTDH”, katanya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi anggota Polri untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam bertugas. (**)