Hukum & Kriminal

Polda Sultra Musnahkan 8,2 Kg Sabu, Kapolda Dorong Hukuman Maksimal bagi Pelaku

Published

on

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko memusnahkan Narkoba di Insenarator

KENDARI, KENDARI24.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,2 kg di halaman Mapolda Sultra, Jumat, (29/82025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara.

Acara dipimpin langsung Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, didampingi Wakapolda Sultra Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, para pejabat utama Polda Sultra, Ketua DPRD Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, serta perwakilan Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Kapolda Sultra menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayahnya. Ia menyebutkan bahwa sabu seberat 8,2 kg yang dimusnahkan kali ini setara dengan potensi menyelamatkan 82 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Irjen Didik mengatakan, saat ini tersangka hanya 5 orang saja, tetapi barang buktinya sangat besar.

“Para tersangka ini betul pengedar. Kasian keluarga kita berada didalam lingkaran narkoba yang begitu tinggi,” ungkapnya.

Kapolda menegaskan bahwa peredaran narkoba di Sultra, khususnya di Kota Kendari, masih sangat mengkhawatirkan. Kota Kendari kini tak hanya menjadi jalur transit, tetapi juga tempat penyimpanan besar narkotika jenis sabu.

“Saya meminta kepada hakim bila perlu hukuman mati untuk para tersangka ini untuk menimbulkan efek jera,” tuturnya.

Di akhir acara, Irjen Didik mengapresiasi kinerja personel Ditresnarkoba Polda Sultra dan Satuan Narkoba Polres. Ia juga berpesan agar terus meningkatkan upaya penindakan dan pengungkapan kasus narkoba untuk mewujudkan Sulawesi Tenggara yang bebas dari narkotika. (**)

Trending

Exit mobile version