KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.416,82 gram (2,4 kg) di Tribun Lapangan Presisi Mapolda Sultra, Selasa (18/11/2025).
Kapolda Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga 18 November 2025, Polda Sultra dan jajaran berhasil mengamankan total 31.669,33 gram (31,6 kg) sabu-sabu.
“Sejak Januari hingga November 2025 sekarang kita sudah tiga kali memusnahkan barang bukti, dengan total yang dimusnahkan 21.976,17 gram (21,9 Kg). Hari ini kita musnahkan lagi 2.416,82 gram,” ungkap Kapolda.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari empat kasus besar: tiga kasus diungkap Ditresnarkoba Polda Sultra dan satu kasus oleh Satresnarkoba Polresta Kendari, dengan total lima tersangka berhasil diamankan.
Kapolda menegaskan bahwa tingginya angka pengungkapan menunjukkan masih maraknya peredaran narkoba di Bumi Anoa.
“Karena itu sinergi dan kolaborasi lintas sektoral harus terus kita tingkatkan dalam upaya menanggulangi peredaran gelap narkoba,” kata Irjen Didik Agung Widjanarko.
Di akhir acara, jenderal bintang dua itu menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh personel Ditresnarkoba Polda Sultra dan Satresnarkoba Polresta Kendari atas kerja keras mereka. Ia berharap kinerja tersebut terus dipertahankan dan ditingkatkan demi mewujudkan Sulawesi Tenggara yang bersih dari ancaman narkoba serta terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., didampingi perwakilan Kejati Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, BNNP Sultra, Kakanwil Kemenkumham Sultra, pejabat utama Polda Sultra, Kapolresta Kendari, Kejari Kendari, Kalapas dan Karutan Kendari, serta Kepala BPOM dan BNN Kota Kendari.(**)