Hukum & Kriminal

Polda Sultra Dalami Dugaan Korupsi KONI, Belasan Pengurus Diperiksa

Published

on

Subdit III Ditreskrimsus Polda Sultra

KENDARI24.COM – Sejumlah pengurus cabang olahraga (cabor) di bawah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran KONI tahun 2023–2024.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi penggunaan anggaran KONI Sultra yang nilainya mencapai sekitar Rp11 miliar.

“Yang dipanggil untuk klarifikasi sekitar belasan pengurus cabor. Pemeriksaan ini terkait penggunaan anggaran KONI Sultra tahun 2023–2024,” ujar Nico, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman untuk mengetahui peruntukan anggaran yang telah digunakan.

“Ini masih pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya, ketua KONI, bendahara, dan sekretaris juga sudah dimintai keterangan. Tahapan ini untuk mengklarifikasi bagaimana anggaran tersebut digunakan,” jelasnya.

Menurut Nico, hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Anggaran yang diperiksa sekitar Rp11 miliar, namun untuk dugaan kerugian negara masih menunggu hasil audit,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap pengurus cabor dilakukan secara bertahap, termasuk pemanggilan sejumlah ketua cabang olahraga yang terkait dengan penggunaan anggaran tersebut.

“Total yang diperiksa sudah belasan orang dan akan terus bertambah sesuai kebutuhan penyidikan,” tambahnya.

Polda Sultra menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan tersebut hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(**)

Trending

Exit mobile version