Hukum & Kriminal

Polda Sultra Bongkar Penyalahgunaan Beras SPHP, Dua Pelaku Ditahan

Published

on

Kombes Pol Dodi Ruyatman, di samping kabid humas Polda Sultra dan Kepala Bulog Sultra

KENDARI, KENDARI24.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus penyalahgunaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam konferensi pers di Tribun Presisi Polda Sultra, Selasa (5/8/2025).

Konferensi dipimpin Direktur Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman, bersama Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian dan Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing.

Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan pelaku usaha memasarkan beras lokal yang dikemas ulang dalam karung bekas SPHP berkapasitas 5 kg, namun hanya berisi 4 kg per karung. Beras dijual seharga Rp64.000 hingga Rp65.000 per karung (Rp16.000 per kg), melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) SPHP sebesar Rp12.500 per kg.

Dody Ruyatman mengatakan kedua tersangka yakni LJN dan LJ, ditahan dengan barang bukti 100 karung beras SPHP 5 kg, alat timbangan, dan mesin penjahit karung. Modus pelaku melibatkan pengemasan ulang beras lokal ke karung bekas SPHP dengan berat tidak sesuai, merugikan konsumen.

“Kami akan terus mengawasi dan menindak praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” ujar Kombes Pol Dody Ruyatman.

Siti Mardati Saing menegaskan Bulog akan memperketat pengawasan distribusi beras SPHP. Masyarakat diminta melaporkan indikasi pelanggaran serupa untuk menjaga stabilitas harga dan kualitas pangan.

Para tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a), (b), dan (e) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.(**)

Trending

Exit mobile version