KENDARI, KENDARI24.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara membongkar jaringan peredaran narkoba antar pulau dalam operasi besar yang dilaksanakan pada Juli 2025. Dalam operasi tersebut sebanyak 6.812,6 gram narkoba jenis sabu disita, dan tiga tersangka, AD (30), AS (28), dan AR (30), ditangkap.
Keberhasilan ini merupakan pukulan keras bagi sindikat narkoba di wilayah Polda Sultra, menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika. Operasi yang dilakukan Ditresnarkoba mampu mengungkap tiga kasus besar secara terpisah, dengan para tersangka kini ditahan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, menyatakan, Perang melawan narkoba membutuhkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Mari kita bersama-sama melindungi generasi muda kita dari ancaman peredaran narkoba,” katanya dalam konferensi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian. Jumat, 1 Agustus 2025.
Kasus Pertama diungap pada 12 Juli 2025 dimana tim narkoba polda Sultra penggerebekan di rumah AS di BTN Perumnas Poasia, Kendari, menemukan 3.241,6 gram sabu dalam dua bungkus besar dan sebelas sachet kecil. AS dikendalikan bandar berinisial DJ melalui telepon.
sehari setelahnya pada 13 Juli 2025 tersanka AD ditangkap di Desa Tondowolio, Kolaka, dengan 2.037 gram sabu ditemukan di kamar dan dapur rumahnya. Ia bertindak sebagai kurir atas perintah bandar berinisial MA.
Sementara di kasus ketiga (30 Juli 2025), tersangka AR ditangkap di rumah kos di Jalan Jenderal Ahmad Nasution, Kendari, dengan barang bukti 1.534 gram sabu ditemukan di lemari kamarnya. Ia juga kurir yang dikendalikan bandar berinisial R.
Total barang bukti 6.812,6 gram sabu menunjukkan skala besar jaringan yang dibongkar. Penangkapan ini memperkuat komitmen Polda Sultra untuk memberantas narkoba dan menjaga keamanan masyarakat, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku lainnya. Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.(**)