Hukum & Kriminal

Polda Sulawesi Tenggara Pecat 25 Personel Polisi Sepanjang Tahun 2022

Published

on

Brigjen Pol Waris Agono Wakapolda Sulawesi Tenggara

KENDARI, Kendari24.com – Sebanyak 25 personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) selama tahun  2022 dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Waris Agono mengatakan pemecatan puluhan personel polda Sultra itu sebabkan karena tersandung berbagai kasus seperti pungutan liar penerimaan anggota Polri, tindakan asusila, perilaku seks menyimpang dan sejumlah kasus lainnya.

“Yang PTDH itu ada 25 orang, dan ada 3 orang lagi dalam persiapan, pelanggarannya tidak bisa ditoleransi. Tidak ada ampun,” ujar Waris Agono pada Kamis (29/12/2022) siang.

Wakapolda menambahkan selain PTDH sejumlah personel juga diberi sanksi karena melakukan pelanggaran ringan hingga sedang. beberapa diantaranya juga diberi sanksi desersi karena atau tidak masuk kerja selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

“Kita sudah lakukan pembinaan terhadap mereka namun yang bersangkutan berulang-ulang masih melakukan pelanggaran, yah udah kalau dia sudah nggak mau kita tidak ada toleransi,” ucapnya.

Akpol 1990 dan berpengalaman di bidang Brimob ini menegaskan akan menindak tegas para personel yang melanggar kode etik, disiplin dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Polri. Waris berharap personel yang aktif dan berdinas di jajaran polda Sultra juga mampu mentaati peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022.

“Personel yang masih aktif silahkan melaksanakan tugas sesuai dengan SOP, kita sudah di frame Perkapolri nomor 7 tahun 2022 pedomani itu agar tidak melakukan penyimpangan dalam profesi, ungkapnya.**()

Trending

Exit mobile version