Hukum & Kriminal

Polda Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Azimut Pemprov Sultra

Published

on

Kapal Azimut milik Pemprov Sultra terparkir di pelabuhan Nusantara Kendari

KENDARI, kendari24.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal pemprov sultra.

Pelaksana Kabid humas Polda Sultra AKBP Agus Mulyadi menjelaskan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi itu penyidik Krimsus telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi.

“Mereka yang telah diperiksa diantaranya Kabiro dan mantan Kabiro umum Pemprov Sultra, pegawai LPSE Pemprov Sultra, Pemeriksa barang, kontraktor dan agen kapal,” ungkap Agus saat ditemui pada Senin (26/6/2023).

Menurutnya pengadaan kapal itu telah melalui proses tender di biro lelang Provinsi Sultra tahun anggaran 2020.

Penyidikan dilakukan setelah Ditkrimsus Polda Sultra menerima laporan dari masyarakat adanya mark up harga kapal yang tidak sesuai dari pembelian dimana anggaran pengadaan tersebut mencapai Rp. 9,9 miliar.

“Dari hasil penyelidikan dokumen pengadaan kapal ini senilai Rp. 9,9 miliar,” ujarnya.

Kapal buatan Italia ini kini terparkir di Pelabuhan Nusantara Kendari. Kapal itu dibeli dari seseorang diduga dalam kondisi bekas pemakaian owner pantai mutiara Jakarta.

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara AKBP Honesto R Dasinglolo mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi itu setelah menerima data kerugian negara dari Inspektorat Sulawesi Tenggara.

“Dalam waktu dekat kita akan umumkan hasil perhitungan kerugian Negara yang masih dihitung oleh Inspektorat Pemprov Sultra,” ungkapnya.

Trending

Exit mobile version