Hukum & Kriminal

PN Kendari Siap Eksekusi Lahan Sengketa Stadion Lakidende Berdasarkan Putusan MA

Published

on

KENDARI – Kendari24.com, Usai menerima putusan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu Pengadilan Negeri Kendari bersama ahli waris telah melakukan sita eksekusi terhadap lahan di stadion Lakidende pada Jumat (9/12/2022).

Humas PN Kendari, Ahmad yani menjelaskan sita eksekusi dilakukan itu bertujuan untuk menentukan objek sengketa lahan antara ahli waris Muhammad Dachri Pawakkang dan Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) 2019 memenangkan ahli waris Dachri Pawakkang dan menolak peninjauan kembali Gubernur Sulawesi Tenggara. MA  menetapkan lokasi ahli waris yang bersengketa yakni seluas sekitar 12.600 M2 atau sekitar 200 meter dari jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia hingga masuk ke bagian selatan stadion Lakidende.

“Yang pengadilan lakukan kemarin itu sita eksekusi, ini bagian dari proses untuk pelaksanaan eksekusi, jadi sebelum dilakukan eksekusi riil jadi ada proses penyitaan terhadap objek eksekusi tujuannya agar tidak error atau salah utamanya batas-batas lahan sengketa,” ungkap Ahmad yang ditemui pada Senin (12/12/2022).

Ahmad menambahkan PN Kendari akan melakukan eksekusi dengan membongkar seluruh bangunan yang berada di lahan ahli waris sesuai dengan putusan Mahkamah Agung namun hingga kini PN Kendari masih menunggu keputusan dari ahli waris yang masih berkoordinasi dengan Pemprov Sultra, untuk menyelesaikan ganti rugi yang ditawarkan ahli waris senilai sekitar Rp 17 miliar.

Pengadilan Negeri Kendari berharap pemerintah Sulawesi Tenggara dapat segera melakukan ganti rugi lahan kepada ahli waris jika masih ingin menggunakan aset dan lahan stadion Lakidende.

“Karena ini terkait aset pemprov, PN berharap adanya kesepakatan antara pihak pemohon dan pemprov agar bisa diselesaikan secara internal, karena ini ada kaitnaya dengan lahan bagunan yang menjadi fasilitas umum yang merupakan milik pemprov”, ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung, jika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak maka PN Kendari akan melakukan eksekusi dengan membongkar bangunan yang ada di lahan sengketa tersebut.

“Kalau pun itu tidak bisa dilakukan ya tentu  kita kembali ke proses hukumnya yaitu adanya perintah pengosongan,” ucapnya.

Trending

Exit mobile version